UMKM adalah : Pengertian, Jenis, Ciri Beserta Contohnya

UUMKM adalah – Apa yang kamu bayangkan jika mendengar istilah UMKM ? apakah berhubungan dengan usaha kecil? pengusaha ? ya, semua itu benar, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. UMKM sendiri merupakan kegiatan bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia dengan berbagai macan alasan dan tujuan. Berdasarkan survei Asia Pasifik Entrepreneurship 2021, 72% anak muda indonesia saat ini lebih memilih menjadi pengusaha. Berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapati 64,2 juta. Banyaknya pelaku UMKM ini menjadi sektor bisnis ini memiliki peran penting dalam perekonomia di Indonesia.

umkm adalah

UMKM di Indonesia memiliki kriteria tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kriteria ini menjadikan UMKM terbagi dalam beberapa jenis. Jika kamu ingin mengenal jauh mengenai UMKM mari simak apa itu UMKM, Jenis dan juga Contohnya, pada penjelasan berikut ini!

UMKM adalah

Seperti yang telah kamu ketahui, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa.

“Sebuah perusahaan yang diigolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu”.

Namun secara umum, UMKM adalah sebuah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. UMKM dapat dikelompokan berdasarkan omzet per taun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Jumlah UMKM yang ada di Indonesia terus bertambah dan berkembang seiring dengan perubahan jaman. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan sebanyak 19 juta UMKM di Indoensia sudah mulai masuk pada ekosistem digital hingga maret 2022, Informasi ini membenarkan bahwa pelaku UMKM sudah banyak yang telah menggunakan atau memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung bisnis mereka.

Tidak semua masuk kedalam kategori UMKM, hal ini karena ada juga kategori usaha besar dengan jumlah kekayaan yang banyak dibandingan usaha yang menengah. Usaha besar adalah bisnis yang dilakukan oleh badan usaha atau individu maupun kelompok dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan lebih besar dibandingkan usaha menengah. Contoh dari usaha besar adalah usaha nasional miliki swasta, usaha pautangan, usaha miliki negara atau perusahaan asing yang beroprasi di Indonesia.

Jenis – Jenis atau Kriteria UMKM

Berdasarkan Undang-undang ketentuan dari pemerintah UMKM terdiri dari 3 jenis atau kriteria yaitu usaha mikro, kecil dan usaha menengah. Berikut merupakan penjelasan pada setiap jenis usaha, kira-kira usaha atau bisnis kamu berada pada kriteria usaha yang mana ?

1. Usaha Mikro

Seperti namanya mikro berarti lebih kecil dari kecil, usaha mikro adalah usaha atau bisnis milik orang perorangan, atau badan usaha maupun kelompok yang telah memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Usaha atau bisnis yang masuk kedalam golongna mikro adalah apabila memiliki modal usaha paling banyak satu (1) milia, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan tahunan paling banyak 2 miliar rupiah.

Terkadang, keuangan usaha mikro masih banyak yang bercampur dengan keuangan pribadi, hal ini menunjukan bahwa usaha mikro rata-rata masih belum menerapkan sistem profesional.

Berikut beberapa contoh usaha yang tergolong usaha mikro:

  • Toko kelontong
  • Warkop
  • Usaha rumahan
  • Pedagang kaki lima
  • Bisnis pangkas rambut
  • Warung sayur

2. Usaha Kecil

Sama halnya usaha mikro usaha yang dapat dimiliki orang perorangan atau badan usaha, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari satu (1) miliar rupiah sampai paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis, hasil penjualan tahunan untuk usaha kecil memiliki hasil lebih dari 2 miliar rupiah paling banyak 15 miliar rupiah. Berbeda dengan usaha mikro, keuangan usaha kecil sudah mulai terogranisir antara uang pribadi dan hasil penjualan.

Berikut adalah beberapa contoh usaha kecil:

  • Bisnis laundry
  • Jasa cuci motor atau mobil
  • Usaha katring
  • Fotocopy
  • Bengkel motor atau mobil
  • Restoran kecil

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari 15 miliar sampai paling banyak 50 miliar rupiah. Berikut ciri-ciri usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan teroganisir serta sudah memiliki legalitas.

Berikut beberapa contoh usaha menengah:

  • Bengkel atau penjualan sparepart kendaraan
  • Toko bangunan
  • Toko elektronik
  • Perusahaan pembuat roti

Ciri – Ciri UMKM

adapun beberapa ciri dari UMKM sebagai berikut:

  • Barang atau komoditi yang dijual dapat berganti atau berubah sewaktu-waktu tidak bersifat tetap
  • Tempat usaha dapat berpindah-pindah bila diperlukan
  • Usaha belum menerapkan sistem administrasi bahkan terkadang pengelolaan keuangan masih belum teratur.

Referensi : https://blog.skillacademy.com/umkm-adalah

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian umkm, tujuan, ciri dan contohnya secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan atau wawasan anda.